Perbup 47 Tahun 2017, Memaksa Desa Harus Membuat Perdes Pungutan
04 November 2017 09:52:52 WIB
Karangmojo (Sida Samekta)- Keluarnya Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) memaksa desa harus melakukan pungutan kepada warga masyarakat yang akan ikut program tersebut. Perbup No 47 Tahun 2017 mengamanatkan kepada desa yang ada program PTSL harus melalui mekanisme pembahasan APBDes.
Biaya PTSL yang diperbolehkan dipungut dari masyarakat maksimal sebesar 150.000 dan itu harus masuk dalam APBdes Tahun 2017. Mekanisme pungutan sendiri bagi desa yang belum memiliki Perdes tentang pungutan PTSL ini, desa diwajibkan membuatya terlebih dahulu beserta RAB rencana penggunaan dana pungutan sebesar Rp 150.000 tersebut.
Dengan amanat tersebut, sebagian orang yang selama ini mungkin tidak terlibat sama sekali dalam PTSL, setelah ditetapkannya menjadi APBDes yang didalamnya masuk komponen pendapatan Rp 150.000 per bidang dengan ini mereka harus ikut bertanggung jawab mengelolanya. Ini yang dirasa menjadi berat bagi sebagian pelaku di lapangan.
“selama ini saya dan bendahara sama sekali tidak terlibat, tidak dilibatkan dan tidak pernah diajak rembugan terkait program ini. Kalau sekarang tiba-tiba kami harus bertanggung jawab atas APBDes yang selama ini tidak kami lakukan, terus terang menjadi berat bagi kami. Kalau boleh memilih sebaiknya selesaikan dulu proses PTSL untuk tahun ini, seperti saat sekarang tanpa melibatkan kami dan tidak masuk dalam APBDes 2017”, kata Budi Haryanto Sekdes Karangmojo dalam rakor sinkronisasi program PTSL di Balai Desa Karangmojo, Jum’at (3/11/2017)
Komentar atas Perbup 47 Tahun 2017, Memaksa Desa Harus Membuat Perdes Pungutan
Krn tuntutan regulasi hrs mnyesuaikan... rembug bersma dilaks. dengan transparan insya'allah bkerja ringan dan slmt dunia akhirat
maksimal 150.000 per bidang.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SOSIALISASI LAYANAN INTERNET MASUK KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT DAN KORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN KARANGMOJO NOVEMBER 2024
- PERTUNJUKAN KESENIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN RUTIN DALAM PERTEMUAN DAN ARISAN PAMONG DAN DARMA WANITA KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA KADER DAN UPT PUSKESMAS KAPANEWON KARANGMOJO
- BIMTEK SINKAL PADA REFORMASI PEMBERDAYAN MASYARAKAT KALURAHAN DI APMD YOGYAKARTA