Persyaratan Calon Perangkat Desa Karangmojo
03 November 2017 19:44:55 WIB
Karangmjo (Sida Samekta)- Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa Karangmojo mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Sosilisasi dititik beratka kepada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Penjaringan, Ibu Kuruna, S.Pd, M.Pd, yang berhak mencalonkan diri sebagai calon Perangkat Desa Karangmojo adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan Persyaratan sebagai berikut :
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
5. sehat jasmani dan rohani;
6. berkelakuan baik;
7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri; dan
10. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Masih menurut Ibu Kuruna, yang dimaksud kelengkapan persyaratan administrasi adalah :
1. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
11. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
13. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
14. daftar riwayat hidup;
15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm;
16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
18. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya; dan/atau
19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
Jadwal dapat dilihat pada lampiran ...
Dokumen Lampiran : Jadwal Pengisian Perangkat
Komentar atas Persyaratan Calon Perangkat Desa Karangmojo
dukuh karangmojo 2 dan dukuh gatak
Perangkat desa itu jabatan apa ya,
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERTEMUAN PKK PADUKUHAN NGEPUNG
- PERTEMUAN RUTIN PKK PADUKUHAN JETIS
- APEL SENIN DIPIMPIN PANEWU KARANGMOJO LANJUT RAKOR
- KUNJUNGAN LAPANGAN SEBELUM PENUTUPAN PELATIHAN KDMP
- KUNJUNGAN LAPANGAN DIHARI KETIGA PELATIHAN DUKUNGAN KDMP
- LURAH KORDINASI LANGSUNG DENGAN BAMUSKAL KARANGMOJO
- PELATIHAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DALAM MENDUKUNG KDMP HARI II
Komentar Terkini
-
Dian
Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
31 Juli 2025 10:07:55 WIB -
Fitri
Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
22 Juni 2025 02:19:59 WIB -
Yoky santoso
Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
06 Maret 2025 23:23:42 WIB -
Evi
Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
07 Februari 2025 19:30:30 WIB -
fulan
HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
16 Juli 2024 16:33:34 WIB -
Gunawan
Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
21 Maret 2024 07:46:32 WIB -
salam
Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
11 Juli 2023 11:07:04 WIB -
Edi P
Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
01 Juni 2023 12:36:31 WIB -
Gunanto
Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
12 September 2021 23:42:29 WIB -
sugi
SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
09 September 2021 10:23:09 WIB
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













