Perpanjangan Masa Pendaftaran Panwascam
wibiyanto 27 Oktober 2017 19:23:54 WIB
Karangmojo (Sida Samekta)- Setelah menerima pendaftaran selama satu minggu dari tanggal 20-26 Oktober 2017, yang ditutup Kamis (26/10) kemarin, Panwaslu Kabupaten Gunungkidul memutuskan untuk memperpanjang masa pendafaran Panwascam. Menimbang masih terdapat beberapa kecamatan yang belum terpenuhi kuota pendaftar minimal 9 per kecamatan, maka Panwaslu Kabupaten Gunungkidul mengadakan perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan se-Gunungkidul berlaku untuk semua kecamatan pada 27-30 Oktober 2017.
Adapaun Syarat-syaratnya adalah:
- Usia min. 25 tahun
- Pendidikan min. SMA sederajat
Lampiran:
- pas foto berwarna 4x6 3 lembar
- fc KTP
- fc Ijazah dilegalisir
- surat keterangan sehat dari puskesmas atau RS pemerintah
Formulir dapat diambil di kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Jl. Wonosari-Yogyakarta km. 7 (barat RS Nur Rohmah), Gading, Playen, Gunungkidul. Atau bisa di unduh di link ini : https://goo.gl/5epjna
Berkas lamaran dibuat rangkap 3, 1 asli dan 2 fotocopy.
Pengumpulan berkas di kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Gunungkidul pada 27-30 Oktober 2017 pukul 08.00-16.00 WIB (Sabtu dan Minggu tetap buka)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SOSIALISASI LAYANAN INTERNET MASUK KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT DAN KORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN KARANGMOJO NOVEMBER 2024
- PERTUNJUKAN KESENIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN RUTIN DALAM PERTEMUAN DAN ARISAN PAMONG DAN DARMA WANITA KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA KADER DAN UPT PUSKESMAS KAPANEWON KARANGMOJO
- BIMTEK SINKAL PADA REFORMASI PEMBERDAYAN MASYARAKAT KALURAHAN DI APMD YOGYAKARTA