Sosialisasi Tugas TP4D Kejaksaan Di Karangmojo

26 Oktober 2017 19:18:39 WIB

Karangmojo (Sida Samekta)- Undang-undang memang menugaskan Kejaksaan melaksanakan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana umum, terlebih lagi pada kasus tindak pidana korupsi. Namun sekarang tugas kejaksaan bertambah, yakni sebagai TP4D atau Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

Kamis, (26/10/2017) Pemerintah Kecamatan Karangmojo menyelenggarakan Sosialisasi pegawasan Dana Desa (DD) bersama TP4D Kejaksaan. Acara bertempat di aula Kecamatan Karangmojo. Sebagai peserta adalah perangkat desa dari sembilan desa yaNg ada di Kecamatan Karangmojo.

TP4D sendiri menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, lahir untuk mengatasi kekhawatiran pejabat pemerintah, jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi hukum. Karena takut sehingga kegiatan tidak dilaksanakan, akibatnya pembangunan jadi terhambat.

"Ini yang tidak kita inginkan, makanya hari ini kami mengundang TP4D Kejaksaan yang dibentuk untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif di lingkungan instansi pemerintah,” kata Drs. Wastana selaku Camat Karangmojo.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo