Perekrutan Pendamping Di Lingkungan Kemendesa PDTT
16 Oktober 2017 08:56:11 WIB
Karangmojo (Sida Samekta)- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjad wewenang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Berdasar wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kemendesa PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) akan melaksanakan Program Inovasi Desa Mulai tahun 2017.
Untuk merealisasikan program diatas Kemendesa PDTT akan melakukan perekrutan sejumlah pendamping. Pandua teknis perekrutan dapat dilihat pada lampiran ini ..
Dokumen Lampiran : Perekrutan Pendamping Di Lingkungan Kemendesa PDTT
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN PELATIHAN JURNALISTIK KIM PADUKUHAN DAN KALURAHAN KARANGMOJO
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 29 DESEMBER 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KUNJUNGAN PANEWU KARANGMOJO KE 10 ODGJ KALURAHAN KARANGMOJO
- JAGAWARGA PERAYAAN NATAL DI GEREJA NGAGEL
- SAPI JATUH DI SALURAN SEPTICK TANK
- PENGUMUMAN CUTI HARI WAFATNYA YESUS KRISTUS
- SESUAI PEDOMAN? PENETAPAN PERKAL APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026
















