Perekrutan Pendamping Di Lingkungan Kemendesa PDTT
16 Oktober 2017 08:56:11 WIB
Karangmojo (Sida Samekta)- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjad wewenang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Berdasar wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kemendesa PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) akan melaksanakan Program Inovasi Desa Mulai tahun 2017.
Untuk merealisasikan program diatas Kemendesa PDTT akan melakukan perekrutan sejumlah pendamping. Pandua teknis perekrutan dapat dilihat pada lampiran ini ..
Dokumen Lampiran : Perekrutan Pendamping Di Lingkungan Kemendesa PDTT
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI PERTAMA MASUK PASCA LIBUR LEBARAN 1447 H
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah
- Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan 2026
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025
- PENGUMUMAN LIBUR CUTI DAN HARI BESAR NASIONAL PEMKAL KARANGMOJO BULAN MARET
- RAKOR DAN APEL PAGI PAMONG KARANGMOJO















