Advokasi Dana Desa Bidang Kesehatan Di Gunungkidul

27 September 2017 16:41:51 WIB

Karangmjo (Sida Samekta)- Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul hari ini Rabu (27/9) mengadakan “Pelatihan Advokasi Dana Desa 2018”. Dalam Kegiatan ini Dinkes mengundang UPT Puskesmas dan Kepala Desa guna menjalin koordinasi dalam tahap perencanaan anggaran.

“Hal ini dapat menambah wacana para aparatur desa untuk memastikan alokasi anggaran desa dibidang kesehatan minimal 10% dari angggaran,” ucap Sekertaris Dinas Kesehatan (SekDinkes) Priyanta Madya Satmaka, SKM, M.Kes.

Menurutnya, proposi anggaran yang terbilang cukup besar dalam dana densa semestinya dalam mendukung kegiatan kesehatan yang dilaksanakan oleh kader kesehatan ditingkat desa hingga padukuhan.

“Sekitar 10% dana desa harus dialokasikan untuk program kesehatan hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No : HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan yang mendorong desa untuk mengalokasi dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM),”ujar Yulia kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Kemitraan Dinas Kesehatan DIY.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo