Perbup 42 Tahun 2017 Tentang Prioritas Dana Desa
19 September 2017 09:00:33 WIB
Peraturan Bupati Nomor 42 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Dokumen Lampiran : Perbup 42 Tahun 2017 Tentang Prioritas Dana Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SERAH TERIMA BANTUAN POMPA AIR
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- Rakor Kader KB Kalurahan Karangmojo
- ARISAN DAN SYAWALAN PAGUYUPAN PAMONG KALURAHAN BERSAMA IBU DHARMAWANITA
- BLT Dana Desa Bulan April 2024 Disalurkan
- SE Bupati tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Perguliran Pinjaman UPK dari BUMDESA Bersama Makmur Karangmojo LKD