Pergub Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa
07 Agustus 2017 15:06:53 WIB
Peraturan ini mempertegas bahwa Perangkat Desa mendapatkan hak mengolah tanah (bengkok) sesuai dengan kemampuan desa. Setiap desa bisa berbeda bagian garapan (bengkok) yang diberikan oleh Pemerintah Desa.
Dokumen Lampiran : Pergub Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SERAH TERIMA BANTUAN POMPA AIR
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- Rakor Kader KB Kalurahan Karangmojo
- ARISAN DAN SYAWALAN PAGUYUPAN PAMONG KALURAHAN BERSAMA IBU DHARMAWANITA
- BLT Dana Desa Bulan April 2024 Disalurkan
- SE Bupati tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Perguliran Pinjaman UPK dari BUMDESA Bersama Makmur Karangmojo LKD