Perbup 25 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
wibiyanto 22 Juli 2017 07:40:25 WIB
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Untuk menindak lanjuti Permendesa 22 tAhun 2016, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Peraturan No 25 Tahun 2017 sebagai dasar penetapan prioritas peggunaan Dana Desa di kabupaten Gunungkidul
Dokumen Lampiran : Perbup 25 TAhuN 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LURAH KARANGMOJO MEMIMPIN APEL BELA NEGARA KE-77
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 15 DESEMBER 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN JUM'AT 12 DESEMBER 2025 PERTEMUAN KADER KB KALURAHAN KARANGMOJO DI AULA KALURAHAN KARANGMOJ
- KEGIATAN PEMASANGAN STIKER PADA WARGA PRASEJAHTERA DI PADUKUHAN SUMBERJO KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN POSYANDU PADUKUHAN GENTUNGAN PADA HARI SENIN 8 DESEMBER 2025
- KEGIATAN POSYANDU JETIS HARI SENIN 8 DESEMBER 2025
- KOORDINASI POKMAS KALURAHAN BERSAMA DUKUH PADA HARI SENIN 08 DESEMBER 2025 DI AULA KALURAHAN















