Perbup 25 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
wibiyanto 22 Juli 2017 07:40:25 WIB
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Untuk menindak lanjuti Permendesa 22 tAhun 2016, Bupati Gunungkidul mengeluarkan Peraturan No 25 Tahun 2017 sebagai dasar penetapan prioritas peggunaan Dana Desa di kabupaten Gunungkidul
Dokumen Lampiran : Perbup 25 TAhuN 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN PEMBAGIAN PMT DI PENDOPO KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT KRING POKTAN PADUKUHAN TLOGOWARENG RABU 11 SEPTEMBER 2025
- PENERIMAAN KKN AL HIKAM DARI DEPOK BEKASI KE PADUKUHAN KARANGDUWET 1
- RAPAT KRING POKTAN PADUKUHAN KARANGMOJO 2
- RAPAT KRING POKTAN RUAS PADUKUHAN BULU RABU 10 SEPTEMBER 2025
- PROGRAM RTLH DARI BAZNAS DI PADUKUHAN NGEPUNG KALURAHAN KARANGMOJO KAPANEWON KARANGMOJO
- RAPAT KRING POKTAN PADUKUHAN SUMBERJO RABU 10 SEPTEMBER 2025