Pemdes Karangmojo Melakukan Evaluasi Pemungutan PBB

wibiyanto 22 Juli 2017 07:18:17 WIB

Karangmojo (Sida Samekta)- Sampai dengan Jum’at (21/7) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Karangmojo baru mencapai 22 persen dari total baku pajak. Padahal tenggat waktu pembayaran PBB tersisa dua bulan hingga 30 September 2017.

Pada tahun 2017 ini, baku PBB di desa Karangmojo mencapai Rp 270 juta. Namun hingga hari ini (kemarin Red) pembayaran PBB dari masyarakat yang dapat kami monitor sekitar Rp 59,4 juta.

Agus Budianto bagian penagihan Desa Karangmojo mengatakan, dengan kondisi tersebut pihaknya terus melakukan kordinasi dengan kepala dusun dan pendekatan kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Di antaranya yang kami lakukan, ikut serta dalam pertemuan-pertemuan warga.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target, tapi kenyataanya hingga saat ini baru 22% yang melakukn pembayaran. Kami optimis target seratus persen dapat tercapai hingga 30 September. Setelah 30 September akan diberlakukan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak setiap bulannya,” tambahnya, Jum’at (21/7/2017).

Menurutnya cara yang efektif untuk melakukan penagihan adalah degan cara jemput bola, yaitu membuat janjian pembayaran pada waktu-waktu pertemuan warga diadakan, selama ini belum kami lakukan. kami harapkan bisa diselesaikan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda,” sambung Agus Budianto

Komentar atas Pemdes Karangmojo Melakukan Evaluasi Pemungutan PBB

Supriyo 22 Juli 2017 20:11:43 WIB
Masyarakat Karangmojo mari kita tingkatkan kedisiplinan pembayaran pajak kita, orang bijak bayar pajak. Aamiin...

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo