Pengumuman Seleksi Bawaslu DIY

17 Juli 2017 14:15:01 WIB

TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERIODE 2017-2022

Alamat: Jl. Nyi Ageng Nis No.544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta-55171
Telepon:(0274) 4436897
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERIODE 2017-2022

Nomor : 002/BAWASLU-DIY/TIMSELPROV/OT/07/2017

Dalam rangka pembentukan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2017-2022, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI No. 0245/K.BAWASLU/HK.01.01/V/2017 dan Berita Acara Pleno Tim Seleksi No. 001/BAWASLU-DIY/TIMSEL/BA/07/2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang ? Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 30 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan dilampiri:
  a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  b. Foto copy ijazah pendidikan minimal S-1 yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  e. Surat pernyataan yang setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang ? Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jiwa;
  g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik paling lambat 5 tahun sebelum pendaftaran;
  h. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  i. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan;
  j. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan pemilu lainnya sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  k. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi anggota partai politik;
  l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  m. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  n. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  o. Makalah personal (essay)
2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
3. 3. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau melalui Web site: www.bawaslu-diy.go.id/timselprovinsi
4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta ? 55471, Telp/Fax. 0274-4436897.
5. Berkas yang dikirim melalui pos paling lambat 7 hari kalender cap pos sejak dibukanya pendaftaran.
6. Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop besar berwarna cokelat dan dituliskan nama, alamat serta no.telephone/hp.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 24 s/d 30 Juli 2017, pada jam 08.00 s/d 16.00 WIB.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.





  Yogyakarta, 17 Juli 2017


TIM SELEKSI CALON ANGGOTA BAWASLU D.I. YOGYAKARTA





ttd

(Prof. Dr. Drs. Purwo Santoso, M.A., Ph.D)
Ketua


ttd

(Prof. Dr. Ni?matul Huda, S.H., M.Hum.)
Sekretaris

 

Dokumen Lampiran : Dokumen Pendaftaran


Komentar atas Pengumuman Seleksi Bawaslu DIY

Supriyo 17 Juli 2017 16:16:27 WIB
Monggo yg berminat daftarkan segera demi suksesnya pemilu 2019.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo