Perangkat Desa Wajib Masuk Pada Senin, 3 Juli 2017
02 Juli 2017 10:50:38 WIB
Karangmojo (Sida Samekta)- Masa cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah berakhir pada Minggu 2 Juli 2017. Ini menandai hari pertama masuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa pada Senin 3 Juli 2017 usai libur panjang Lebaran.
Ketetapan itu diatur dalam Surat edaran Bupati Gunungkidul tahun nomor : 003/5403 tentang Pelaksanaan Har libur Nasonal dan Cuti Bersama tahun 2017.
Usai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat desa di Gunungkdul diimbau untuk menegakkan disiplin pegawai. Masuk kerja sesuai dengan ketentuan, yaitu Senin 3 Juli 2017.
Pemerintah Desa Karangmojo Senin, 3 Juli 2017 akan menyelenggarakan tradisi halal bihalal Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ajang saling bermaafan itu akan dimulai pada jam 08.30 hingga selesai.
"Kami berharap semua Perangkat Desa bisa ikut acara halal bihalal besok. Dan wajib bagi Perangkat Desa untuk masuk kerja pada hari Senin, 3 Juli 2017” Kata Budi Haryanto Sekdes Karangmojo.
Komentar atas Perangkat Desa Wajib Masuk Pada Senin, 3 Juli 2017
Mari kita sikapi dg iklas lilahitaala
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI PERTAMA MASUK PASCA LIBUR LEBARAN 1447 H
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah
- Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan 2026
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025
- PENGUMUMAN LIBUR CUTI DAN HARI BESAR NASIONAL PEMKAL KARANGMOJO BULAN MARET
- RAKOR DAN APEL PAGI PAMONG KARANGMOJO
















