Peran Pelayanan Desa Dalam Mendorong Mutu Pembangunan

wibiyanto 18 Maret 2017 08:19:24 WIB

Karangmojo (TimSID)- Rabu (15/3) Lembaga Ombusman DIY mengadakan Diskusi terkait dengan pelayanan publik di Desa Pasca ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 bertempat di kantor LO DIY. Hadir sebagi Narasumber pada kegiata tersebut Dr. Ari Sudjito, S.Sos. M.Si dari UGM dan Nur Wening dari Komisioner LO DIY. Sebagai Moderator adalah Sutrisnowati, SH,.M.Psi.

Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat.

Memulai Diskusi dengan pemaparan oleh LO DIY terkait dengan banyakya aduan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaa sistem pemeritahan di Desa. Diskusi ini merupakan langkah awal untuk menggali permasalahan yang ditemukan di desa, agar pelayanan publik di desa berkualitas.

Pelayanan publik pada pemerintah desa hendaknya memperhatikan bebera hal sebagai berikut: (1) Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat. (2) Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparat desa dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama. (3) Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas. (4) Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat. (5) Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat. (6) Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.

Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki: a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya. b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan. c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat. e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Dian
    Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
    31 Juli 2025 10:07:55 WIB
  • Fitri
    Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
    22 Juni 2025 02:19:59 WIB
  • Yoky santoso
    Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
    06 Maret 2025 23:23:42 WIB
  • Evi
    Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
    07 Februari 2025 19:30:30 WIB
  • fulan
    HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
    16 Juli 2024 16:33:34 WIB
  • Gunawan
    Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
    21 Maret 2024 07:46:32 WIB
  • salam
    Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
    11 Juli 2023 11:07:04 WIB
  • Edi P
    Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
    01 Juni 2023 12:36:31 WIB
  • Gunanto
    Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
    12 September 2021 23:42:29 WIB
  • sugi
    SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
    09 September 2021 10:23:09 WIB
Galeri Foto
Aduan Masyarakat
Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial