Peran Pelayanan Desa Dalam Mendorong Mutu Pembangunan

wibiyanto 18 Maret 2017 08:19:24 WIB

Karangmojo (TimSID)- Rabu (15/3) Lembaga Ombusman DIY mengadakan Diskusi terkait dengan pelayanan publik di Desa Pasca ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 bertempat di kantor LO DIY. Hadir sebagi Narasumber pada kegiata tersebut Dr. Ari Sudjito, S.Sos. M.Si dari UGM dan Nur Wening dari Komisioner LO DIY. Sebagai Moderator adalah Sutrisnowati, SH,.M.Psi.

Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat.

Memulai Diskusi dengan pemaparan oleh LO DIY terkait dengan banyakya aduan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaa sistem pemeritahan di Desa. Diskusi ini merupakan langkah awal untuk menggali permasalahan yang ditemukan di desa, agar pelayanan publik di desa berkualitas.

Pelayanan publik pada pemerintah desa hendaknya memperhatikan bebera hal sebagai berikut: (1) Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat. (2) Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparat desa dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama. (3) Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas. (4) Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat. (5) Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat. (6) Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.

Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki: a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya. b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan. c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat. e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo