Perbup 36 Tahun 2016 Tentang SOTK Desa
wibiyanto 08 Maret 2017 07:28:25 WIB
Bagi masyarakat awam, istilah SOTK tentunya masih asing terdengar di telinga. Istilah di atas adalah singkatan dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang oleh masyarakat dikenal dengan istilah instansi pemerintah di tingkat Desa, Kecamatan, kota/ kabupaten ataupun provinsi.
Ada sedikit perubahan dengan nama-nama dalam SOTK. Kabag Menjadi Kasi, Staf Desa menjadi Staf (kasi/Kaur). Memang, perubahan SOTK tersebut tentunya akan membawa konsekuensi tersendiri, baik bagi pemerintah daerah sendiri maupun bagi masyarakat pengguna layanan pemerintah. Perubahan SOTK, tentu saja akan berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif.
Dokumen Lampiran : Perbup Nomor 36 tahun 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SERAH TERIMA BANTUAN POMPA AIR
- KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- Rakor Kader KB Kalurahan Karangmojo
- ARISAN DAN SYAWALAN PAGUYUPAN PAMONG KALURAHAN BERSAMA IBU DHARMAWANITA
- BLT Dana Desa Bulan April 2024 Disalurkan
- SE Bupati tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Perguliran Pinjaman UPK dari BUMDESA Bersama Makmur Karangmojo LKD