Perbup 36 Tahun 2016 Tentang SOTK Desa

wibiyanto 08 Maret 2017 07:28:25 WIB

Bagi masyarakat awam, istilah SOTK tentunya masih asing terdengar di telinga. Istilah di atas adalah singkatan dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang oleh masyarakat dikenal dengan istilah instansi pemerintah di tingkat Desa, Kecamatan, kota/ kabupaten ataupun provinsi.

Ada sedikit perubahan dengan nama-nama dalam SOTK. Kabag Menjadi Kasi, Staf Desa menjadi Staf (kasi/Kaur). Memang, perubahan SOTK tersebut tentunya akan membawa konsekuensi tersendiri, baik bagi pemerintah daerah sendiri maupun bagi masyarakat pengguna layanan pemerintah. Perubahan SOTK, tentu saja akan berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif.

Dokumen Lampiran : Perbup Nomor 36 tahun 2016


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo