Perbup 49 Tahun 2015 Tentang Keuangan Desa
wibiyanto 06 Maret 2017 19:22:54 WIB
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dokumen Lampiran : Perbup 49 Tahun 2015
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KEGIATAN JUM'AT 24 JANUARI 2025 DESK KALURAHAN KARANGMOJO PELAPORAN LPJ APBKAL TAHUN 2025
- KEGIATAN POSYANDU REMAJA PADUKUHAN NGAGEL KALURAHAN KARANGMOJO SENIN 27 JANUARI 2025
- KORDINASI POSYANDU REMAJA KALURAHAN KARANGMOJO PADA HARI SABTU 25 JANUARI 2025
- MUSYAWARAH ANTAR KALURAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 2024 SERTA RRAB TAHUN 2025 DI UPK MAKMUR KARANGMOJ
- KEGIATAN SDIDTK DAN PEMBINAAN KELUARGA BALITA DI KALURAHAN KARANGMOJO JANUARI 2025
- PELAKSANAAN KEGIATAN PKK PADUKUHAN KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN SCRENING KESEHATAN OLEH PUSKESMAS KARANGMOJO 1 DI PADUKUHAN SE-KALURAHAN KARANGMOJO