Perbup 49 Tahun 2015 Tentang Keuangan Desa
wibiyanto 06 Maret 2017 19:22:54 WIB
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dokumen Lampiran : Perbup 49 Tahun 2015
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SERAH TERIMA AKTA KEMATIAN WARGA YANG MENINGGAL DUNIA DI PADUKUHAN BULU KALURAHAN
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 26 JANUARI 2026 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- MENYAMBUT DAN MENANGGAPI ANJANGSANA BAPAK KAPOLRES GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN KARANGMOJO
- PERPISAHAN KKN UNIVERSITAS DUTA BANGSA SURAKARTA BERSAMA PAMONG KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN KERJABAKTI MENJAGA JARINGAN PLN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN UNTUK WARGA KARANGMOJO YANG MENINGGAL DUNIA
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI BERSAMA KKN UBD HARI SENIN 19 JANUARI 2026 DI KALURAHAN KARANGMOJO

















