Perbup 49 Tahun 2015 Tentang Keuangan Desa
wibiyanto 06 Maret 2017 19:22:54 WIB
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dokumen Lampiran : Perbup 49 Tahun 2015
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELATIHAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN KALURAHAN 02 JUNI 2025
- KEGIATAN KLAS BUMIL KALURAHAN KARANGMOJO 01 JUNI 2025 DI FOODGARDEN BUMKAL
- KEGIATAN APEL PAGI KALURAHAN KARANGMOJO SENIN 02 JUNI 2025
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA MASYARAKAT, KADER DAN KKN UNY 30 MEI 2025
- KIRAB BUDAYA DALAM RANGKA RASUL PADUKUHAN BULU RABU 28 MEI 2025
- KEGIATAN MENINDAKLANJUTI RTLH DI KARANGDUWET 1 BERSAMA BUPATI GUNUNGKIDUL
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 26 MEI 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO