Perbup 39 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

wibiyanto 06 Maret 2017 19:15:31 WIB

Barang merupakan sesuatu yang berwujud yang mempunyai harga atau nilai, dan interaksinya melakukan perpindahan kepemilikan. Jasa atau layanan merupakan suatu aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi/kegiatan langsung dengan konsumen, tetapi tidak ada transfer/perpindahan kepemilikan.

Dokumen Lampiran : Perbup 39 Tahun 2015


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo