Perbup 39 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
wibiyanto 06 Maret 2017 19:15:31 WIB
Barang merupakan sesuatu yang berwujud yang mempunyai harga atau nilai, dan interaksinya melakukan perpindahan kepemilikan. Jasa atau layanan merupakan suatu aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi/kegiatan langsung dengan konsumen, tetapi tidak ada transfer/perpindahan kepemilikan.
Dokumen Lampiran : Perbup 39 Tahun 2015
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SOSIALISASI LAYANAN INTERNET MASUK KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT DAN KORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN KARANGMOJO NOVEMBER 2024
- PERTUNJUKAN KESENIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN RUTIN DALAM PERTEMUAN DAN ARISAN PAMONG DAN DARMA WANITA KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA KADER DAN UPT PUSKESMAS KAPANEWON KARANGMOJO
- BIMTEK SINKAL PADA REFORMASI PEMBERDAYAN MASYARAKAT KALURAHAN DI APMD YOGYAKARTA