Perbup 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat desa
wibiyanto 06 Maret 2017 19:00:30 WIB
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Dukuh yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Dukuh.
Dokumen Lampiran : Perbup 44 Tahun 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMERINTAH KALURAHAN KARANGMOJO MENGUCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H / 2025 M
- INFORMASI PUBLIK TENTANG LIBUR DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 1446 H KALURAHAN KARANGMOJO
- PENYALURAN BLT DD BULAN MARET DI KALURAHAN KARANGMOJO PADA HARI KAMIS 27 MARET 2025
- PENYALURAN BLT DD JANUARI DAN FEBRUARI DI KALURAHAN KARANGMOJO 25 MARET 2025
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 24 MARET 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- PELANTIKAN PAW BAMUSKAL KALURAHAN KARANGMOJO 17 MARET 2025
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 17 MARET 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO