Perbup 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat desa
wibiyanto 06 Maret 2017 19:00:30 WIB
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Dukuh yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Dukuh.
Dokumen Lampiran : Perbup 44 Tahun 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LURAH KARANGMOJO MEMIMPIN APEL BELA NEGARA KE-77
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 15 DESEMBER 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN JUM'AT 12 DESEMBER 2025 PERTEMUAN KADER KB KALURAHAN KARANGMOJO DI AULA KALURAHAN KARANGMOJ
- KEGIATAN PEMASANGAN STIKER PADA WARGA PRASEJAHTERA DI PADUKUHAN SUMBERJO KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN POSYANDU PADUKUHAN GENTUNGAN PADA HARI SENIN 8 DESEMBER 2025
- KEGIATAN POSYANDU JETIS HARI SENIN 8 DESEMBER 2025
- KOORDINASI POKMAS KALURAHAN BERSAMA DUKUH PADA HARI SENIN 08 DESEMBER 2025 DI AULA KALURAHAN
















