Perbup 44 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat desa
wibiyanto 06 Maret 2017 19:00:30 WIB
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Dukuh yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Dukuh.
Dokumen Lampiran : Perbup 44 Tahun 2016
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SERAH TERIMA AKTA KEMATIAN WARGA YANG MENINGGAL DUNIA DI PADUKUHAN BULU KALURAHAN
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 26 JANUARI 2026 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- MENYAMBUT DAN MENANGGAPI ANJANGSANA BAPAK KAPOLRES GUNUNGKIDUL DI KALURAHAN KARANGMOJO
- PERPISAHAN KKN UNIVERSITAS DUTA BANGSA SURAKARTA BERSAMA PAMONG KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN KERJABAKTI MENJAGA JARINGAN PLN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- PENYERAHAN AKTA KEMATIAN UNTUK WARGA KARANGMOJO YANG MENINGGAL DUNIA
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI BERSAMA KKN UBD HARI SENIN 19 JANUARI 2026 DI KALURAHAN KARANGMOJO
















