Perda 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perdes
wibiyanto 06 Maret 2017 18:45:04 WIB
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Dukuh yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Dukuh.
Dokumen Lampiran : Perda 12 Tahun 2016
Komentar atas Perda 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perdes
Mantap sekali web nya..bikin iri..he..he..
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BPBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL SURVAI LOKASI TANAH BERGERAK DI PADUKUHAN TLOGOWARENG
- POSYANDU REMAJA DI PADUKUHAN KARANGMOJO 1 KALURAHAN KARANGMOJO
- BENCANA TANAH BERGERAK DI PADUKUHAN TLOGOWARENG KALURAHAN KARANGMOJO
- KOORDINASI KAPANEWON KARANGMOJO BERSAMA PANEWU DAN JAWATAN PROJO DI AULA KALURAHAN KARANGMOJO
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 03 NOVEMBER 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN RAKOR KB KALURAHAN KARANGMOJO
- SISIALISASI PENGEMBANGAN KAPASITAS KELEMBAGAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK ( SPALD )

















