RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
wibiyanto 08 Februari 2017 19:45:53 WIB
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Dokumen Lampiran : RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
Komentar atas RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LURAH CUP BOLA VOLI KEEMPAT KALURAHAN KARANGMOJO MEMASUKI 8 BESAR
- KOORDINASI RUTIN DAN APEL PAGI HARI SENIN 29 SEPTEMBER 2025 DI KALURAHAN KARANGMOJO
- LURAH CUP BOLA VOLI KEEMPAT KALURAHAN KARANGMOJO MALAM KEEMPAT
- KEGIATAN PERDANA POSYANDU KESEHATAN JIWA
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN JARANMATI 1
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN JARANMATI 2
- PERTEMUAN PKK PADUKUHAN JETIS DAN KERJABAKTI kEBERSIHAN MAKAM