RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
wibiyanto 08 Februari 2017 19:45:53 WIB
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Dokumen Lampiran : RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
Komentar atas RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Forum PPID Kaluarahan Sinergi DPRD dan Kalurahan
- EVALUASI PRODESKEL/INPUT DDK, POTENSI, PERKEMBNGAN PROFIL DESA
- DUKCAPIL JEMPUT BOLA REKAM E-KTP DI JARANMATI I
- Monev Website dan media sosial Kalurahan dari Kominfo Kabupaten Gunungkidul 11 November 2025
- Sosialisasi keselamatan berlalu lintas Dinas Perhubungan Kab Gunungkidul 10 November 2025
- APEL PAGI, KOORDINASI RUTIN DAN PENGUATAN POKJA PROFIL DESA PRODESKEL
- KEGIATAN BAKTI SOSIAL PENGOBATAN GRATIS DARI RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU

















