RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
wibiyanto 08 Februari 2017 19:14:03 WIB
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Dokumen Lampiran : RKP Desa Karangmojo Tahu 2017
Komentar atas RKP Desa Karangmojo Tahun 2017
Ivan 29 Agustus 2017 10:59:10 WIB
Katanya di karangmojo ada info beasiswa ya pak?
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PROFIL BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA) MAKMUR KARANGMOJO LKD
- DAFTAR MOU TAHUN 2024 KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT JAGA WARGA PADUKUHAN NGROMBO 2 KARANGMOJO
- PENERIMAAN KKL MAHASISWA DARI UNAS JAKARTA 2025
- RAKOR KADER KESEHATAN BULAN AGUSTUS
- PENGAJIAN LINTAS INSTANSI DAN KALURAHAN PUTARAN KE-145
- LPJ PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2024