RPJM Desa Karangmojo
wibiyanto 08 Februari 2017 19:09:00 WIB
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja Peran RPJMDes
Dokumen Lampiran : RPJM Desa Karangmojo
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PROFIL BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA) MAKMUR KARANGMOJO LKD
- DAFTAR MOU TAHUN 2024 KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT JAGA WARGA PADUKUHAN NGROMBO 2 KARANGMOJO
- PENERIMAAN KKL MAHASISWA DARI UNAS JAKARTA 2025
- RAKOR KADER KESEHATAN BULAN AGUSTUS
- PENGAJIAN LINTAS INSTANSI DAN KALURAHAN PUTARAN KE-145
- LPJ PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2024