Pembinaan Tata Kelola Kegiatan Pemerintaahan Desa Oleh Inspektorat Gunungkidul

wibiyanto 07 Januari 2017 07:34:57 WIB

Karangmojo (TimSID)- Tanggal 3-16 Januari 2017, Inspektorat Kabupaten Gunungkidul melakukan pembinaan pemeritahan desa di desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo. Pembiaan tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akutanbel, kata Prananta salah seorang petugas pembina dari Inspektorat.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten/Kota adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 380 yang menyatakan bahwa Bupati/walikota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan, khususnya pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan desa dijelasakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimana dalam Pasal 20 huruf (c) menyatakan bahwa Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa Kegiatan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi antara lain Penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah yang salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya yaitu Pejabat Pengawas Pemerintah (P2UPD) (lihat Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi:

A. Administrasi pemerintahan desa, terdiri atas:

  1. Kebijakan desa, meliputi: Peraturan desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
  2. Kelembagaan desa, meliputi: Struktur Organisasi dan Uraian Tugas serta Wewenang, dan Administrasi Desa,
  3. Keuangan desa, meliputi: Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pelaksanaan APBDes, Penatausahaan, dan Pelaporan dan Pertanggungjawaban,
  4. Aset desa, meliputi: Kebijakan pengelolaan aset desa, Perencanaan Kebutuhan Aset Desa, Inventarisasi aset desa, dan Lain-lain aset milik Desa.

B. Urusan pemerintahan desa, meliputi: Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyelenggara Pemerintahan Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kerjasama Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan dan Pengawasan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo