Gambaran Prioritas APBDes Desa Karangmojo Tahun 2017

wibiyanto 30 Desember 2016 17:47:41 WIB

Karangmojo (TimSID)- Masyarakat desa Karangmojo sudah selayaknya tidak cuek dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Harus tahu isi APBDes dan digunakan ke mana saja dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Apakah banyak dana digunakan untuk ke fisik, pemberdayaan atau malah banyak item belanja untuk rutin, pelaksana kegiatan (PK) dan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan lainnya.

Artinya APBDes dapat dinilai, apakah berpihak untuk kepentingan desa dan masyarakat banyak. Atau sebaliknya, banyak berpihak untuk menambah kesejahteraan perangkat desa dan yang terkait didalamnya, demikian dikatakan Budi Haryanto pada saat melakukan review akhir pembahasan RAPBdes Desa Karangmojo pada Selasa (27/12).

Ada lima skala prioritas yang harus dikedepankan dalam penyusunan RAPBDes 2017, yaitu:

1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan

Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. 

2. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat

Kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam pembangunan Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Dengan demikian, kegiatan pembanguan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Desa harus dipastikan mengikutsertakan masyarakat Desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.

3. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan

Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Wujud keberlanjutan dalam pembangunan Desa dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dengan demikian, kegiatan yang dipastikan keberlanjutannya diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa. 

4. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan

Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

 5. Prioritas Berdasarkan Sumberdaya

Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa melalui pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam Desa dengan mengutamakan mekanisme swakelola, swadaya dan gotong royong masyarakat. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo