SOSIALISASI ATHG DARI KESBANGPOL KABUPATEN GUNUNGKIDUL

wibiyanto 19 Juni 2025 13:25:43 WIB

Karangmojo (TIM SIDA). Pada hari ini Kamis tanggal 19 Juni 2025 telah dilaksanakan Sosialisasi ATHG (Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan) dari Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul di Aula Kalurahan Karangmojo. Kegiatan ini terlaksana karena merupaka usulan kegiatan PIWK yang diusulkan Kalurahan Karangmojo 1 tahun yang lalu. Kesbangpol sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kalurahan karena telah mengusulkan kegiatan ini. Tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 juga terlaksana kegiatan namun dengan tema sosialisasi bahaya Narkoba dan Obat-obatan terlarang.

Sambutan disampaikan dari Kesbangpol dan Bapak Lurah Karangmojo. Sementara materi yang akan disampaikan dari perwakilan BIN Kabuoaten Gunungkidul dan Kodim 0730/GK. Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ATHG ini dari Kodim 0730 Kabupaten Gunungkidul Bapak Letnan Sumardi. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini semakin dinamis seiring dengan perkembangan zaman dan tantangan sosial yang terus berubah. Dalam kondisi tersebut, masyarakat memegang peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik tentang potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG), agar seluruh elemen masyarakat mampu melakukan deteksi dini dan cegah dini secara bersama-sama guna menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. 

Maksud:
Memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemuda tentang pentingnya deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi ATHG di lingkungan.

Tujuan:

- Meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

- Mendorong peran aktif dalam menjaga ketertiban.

  • Menjalin sinergi antara masyarakat dan aparat.

    Pengertian ATHG adalah :

    Ancaman: Segala hal yang berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan, dan ketertiban.

    Tantangan: Faktor yang dapat menguji kemampuan kita dalam mempertahankan stabilitas.

    Hambatan: Halangan yang mengganggu upaya pembangunan dan ketertiban.

    Gangguan: Tindakan nyata yang menimbulkan ketidaknyamanan dan konflik di masyarakat.

    Materi lengkap bisa didonlod lewat link dibawah ini.

Dokumen Lampiran : SOSIALISASI ATHG DARI KESBANGPOL KABUPATEN GUNUNGKIDUL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo