Kegiatan Sosialisasi pemanfaatan tanah kasultanan tanah kadipaten dan tanah kalurahan

wibiyanto 17 Mei 2025 02:03:56 WIB

Karangmojo (TIM SIDA). Pada Hari Kamis 15 Mei 2025 di karangmojo kapanewon karangmojo melaksanakan kegiatan Sosialisasi pemanfaatan tanah kasultanan tanah kadipaten dan tanah kalurahan yang di laksanakan di RM. Koes Bebek Goreng, Kapanewon Karangmojo, dari kalurahan karangmojo menghadirkan Lurah ( Agus Budiyono ), Jogoboyo, staf dan juga perwakilan 7 Dukuh.

Dalam sosialisasi ini di hadiri Ketua pertanahan kesultanan Daerah Istimewa Yogyakarta Bp.Mulyadi dan juga merupakan narasumber kegiatan sosialisasi ini. Penggunaan tanah ksultanan tanah kadipaten dan tanah kalurahan harus sesuai aturan hukum yang sudah di atur dalam Perbuk no 24 Tahun 2024 yang merupakan aturan tentang alih fungsi tanah tersebut. Tanah tersebut bisa di tanami maupun untuk perikanan selama tidak didirikan bangunan, maka jika tanah tersebut di alih fungsikan baik untuk balai padukuhan, pariwisata maka diwajibkan membuat perijinan terlebih dahulu agar nantinya tidak terjerat kasus yang akhirnya bisa menjadi perkara dalam pengadilan. Dari Kasultanan tidak ada larangan jika memang beralih fungsi yang penting wajib membuat ijin yang sudah ada aturan jelas di Perbuk no 24 tahun 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo