Rencana Penggunaan Anggaran Desa Tahun 2017
wibiyanto 25 Desember 2016 07:41:38 WIB
Anggaran desa yang tertuang di dalam APBDes merupakan satu kesatuan yang terdiri dari anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Anggaran pengeluaran rutin dibiayai dengan anggaran penerimaan rutin. Sebaliknya anggaran penerimaan pembangunan dibiayai oleh anggaran penerimaan pembangunan
Dokumen Lampiran : APBDes Tahun 2017
Komentar atas Rencana Penggunaan Anggaran Desa Tahun 2017
jono 02 Juli 2018 10:15:56 WIB
tes komentar
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rakor Kader KB Kalurahan Karangmojo
- ARISAN DAN SYAWALAN PAGUYUPAN PAMONG KALURAHAN BERSAMA IBU DHARMAWANITA
- BLT Dana Desa Bulan April 2024 Disalurkan
- SE Bupati tentang Libur Hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Perguliran Pinjaman UPK dari BUMDESA Bersama Makmur Karangmojo LKD
- KEGIATAN POKMAS DAN PEMERINTAH PADUKUHAN DALAM PEMBERSIHAN LINGKUP JALAN
- KEGIATAN ADAT SELIKURAN DI BULAN ROMADHON KALURAHAN KARANGMOJO