Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemdes Karangmojo 2017

wibiyanto 21 Desember 2016 18:03:05 WIB

Karangmojo (TimSID)- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.

 
PEMERINTAH DESA:
Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIAT DESA:
Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.

Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

PELAKSANA KEWILAYAHAN:
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.

PELAKSANA TEKNIS:
Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.

Dokumen Lampiran : Permendagri No 84 Th 2015 Ttg SOTK Pemdes


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Dian
    Numpang iklan .... Jual sereh merah, Lokasi Jaranm...baca selengkapnya
    31 Juli 2025 10:07:55 WIB
  • Fitri
    Makasih info sejarahnya. Saya penasaran saat liat ...baca selengkapnya
    22 Juni 2025 02:19:59 WIB
  • Yoky santoso
    Bisakah saya tau lokasinya... Saya ingin / butuh D...baca selengkapnya
    06 Maret 2025 23:23:42 WIB
  • Evi
    Sangat bermanfaat sekali,ternyata tanamannya msh t...baca selengkapnya
    07 Februari 2025 19:30:30 WIB
  • fulan
    HOAX seperti yang sudah dijelaskan pada website re...baca selengkapnya
    16 Juli 2024 16:33:34 WIB
  • Gunawan
    Mantap semoga desa karang mojo makin maju dan gugu...baca selengkapnya
    21 Maret 2024 07:46:32 WIB
  • salam
    Informasinya bermanfaat dan menambah wawasan terka...baca selengkapnya
    11 Juli 2023 11:07:04 WIB
  • Edi P
    Terimakasih bapak Lurah atas Apresiasinya...baca selengkapnya
    01 Juni 2023 12:36:31 WIB
  • Gunanto
    Allhamdulillah semoga semua berjalan lancar.....baca selengkapnya
    12 September 2021 23:42:29 WIB
  • sugi
    SDGs niku menopo mas...baca selengkapnya
    09 September 2021 10:23:09 WIB
Galeri Foto
Aduan Masyarakat
Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap
Obrolan Warga Karangmojo
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial