KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN 27 NOVEMBER 2023 DI KALURAHAN KARANGMOJO

wibiyanto 27 November 2023 09:06:34 WIB

KARANGMOJO (TIM SIDA). Pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 Pemerintah kalurahan karangmojo kapanewon karangmojo melaksanakan kegiatan rutin Pembinaan Apel Pagi dan  serta dilanjutkan Kordinasi yang berada kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo.

Kegiatan yang  dilaksanakan di depan aula Balai Kalurahan Karangmojo ini di hadiri Lembaga semua Pamong Kalurahan ( BPKal )berjalan sesuai harapan Lurah Karangmojo dan alhamdulilah pada hari senin ini tanggal  27 November 2023 kegiatan Apel Pagi di pimpin oleh Babinsa Kalurahan ( Wasdiyanto ) dan semua pamong bisa melaksanakan kegiatan apel pagi dengan lancar. Apel pagi di pimpin  pembina apel pagi yaitu Babinsa Kalurahan Karangmojo ( Wasdiyanto ) yang intinya setiap apel kita harus segera menyiapkan barisan agar semua bisa berjalan lancar dan juga menghimbau bagi peserta apel yang terlambat di mohon berhenti di luar dan segera ikut apel. Setelah dilaksanakan apel, maka dilanjutkan dengan kordinsi rutin. Dalam sambutanaya lurah mengucapkan terimakasih pada semua pamong dan Lembaga kalurahan karangmojo yang sudah mengikuti acara kordinasi ini. Di harapkan para pamong dan dukuh siap siap mensukseskan kegiatan dalam program di tahun 2024, selain itu untuk Silfa Dana Kalurahan sudah dilaporkan ke Kapanewon. Informasi kedua bahwa yang ditahun 2023 mendapatkan program Dais akan di beri Benner agar di pasang di tempat strategis karena ini merupakan ucapan terimakasih telah melaksanakan program di tahun ini di berbagai Padukuhan. Selain itu Ketua Bamuskal Kalurahan Karangmojo ( Selamet Spd ) mengapresiasi pada Pembangunan kalurahan Karangmojo di berbagai Padukuhan yang sudah selesai dengan baik dan berjalan lancar, karena di bulan kemarin Ketua Bamuskal dan Anggotanya melakukan monitoring pada pembangunan di semua padukuhan. Pada kesempatan ini Babinsa Kalurahan Karangmojo ( Wasdiyanto ) juga memberikan himbauan dan saran kepada semua pamong agar dalam menghadapi pemilihan umum di tahun 2024 agar kita bisa netral dan jangan sampai pamong ikut berpolitik karena jika terciduk mengikuti kampanye, maka akan mendapatkan sanksi sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 494 “ Setiap ASN Anggota TNI dan Polri Kepala Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan palinglama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000” maka dari itu mari kita sukseskan pemilihan nanti tanpa kita tidak ikut kampanye. Selain itu Lurah Karangmojo juga menghimbau pada kasi dan kaur, agar segera menyiapkan dan Menyusun rencana kerja untuk tahun 2024, agar nantinya bisa sesuai aturan dan dalam pengerjaanya bisa maksimal di tahun depan.

Dalam koordinasi Lurah Karangmojo juga menghimbau kembali pada pamong khususnya para dukuh, agar mendata Kembali program pembangunan dan pembangunan infrastruktur yang perlu kita ajukan ke musrengbang untuk pembangunanya baik melalui BKK, Dana Kalurahan, Dais, dan Dana provinsi  untuk program di tahun 2024, dengan ini kita bisa memprogram maupun segera mengkordinasikan dengan masyarakat untuk meyiapkan agar agenda kegiatan ini semua yang terprogram bisa berjalan sangat baik dan lancar sesuai yang kita harapkan di masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo