Mitos Seputar Sendang Kali Bubar
wibiyanto 23 Oktober 2016 19:32:52 WIB
TimSIDKrmj- Dusun Ngrombo 1 bagi sebagian masyarakat menyimpan banyak misteri yang berbau mistik, sendang Kali Bubar contohnya. Merupakan tempat sakral yang sarat dengan hal mistis yang benar-benar dijaga oleh masyarakat dusun Ngrombo 1. Ada Kepercayaan siapa yang menginginkan vonis hukuman diringankan akan terkabul, ada juga mitos yang sampai saat ini masih tetap dipercaya oleh masyarakat sekitar bahkan masyarakat di luar daerah. Bahwa setiap pengantin yang baru melangsungkan pernikahaan sampai dengan “selapan” (35 hari) tidak diperbolehkan melewati jalan di samping sendang tersebut.
Menurut penuturan beberapa masyarakat sekitar, bagi pengantin yang usia pernikahannya belum mencapai 35 hari melewati jalan samping sendang “percaya atau tidak percaya” mereka akan langsung bercerai. Entah dengan alasan apa, namun hal ini benar adanya. Hal ini berlaku bagi mereka yang berada di daerah sekitar Dusun Ngrombo I.
Budi Antoro Dukuh Ngrombo 1 bercerita bahwa dulu pernah ada sepasang kekasih yang sudah bertunangan bahkan telah merencanakan pernikahan, saat pulang mengantar sang calon pengantin perempuan melewati jalur tersebut, hanya selang satu hari pertunanganya dibatalkan. Adi Sumarno (62) yang merupakan Juru Kunci sendang Kali Bubar menceritakan juga kebenaran cerita-cerita mistik tersebut. “Dulu pas masih masanya bapak menjadi Juru Kunci disini, saya diberitahu kalau ada pasangan yang baru menikah kemudian lewat sendang kali ini, tidak selang berapa lama pasangan suami istri tersebut bercerai,” katanya.
Tapi ini hanya mitos yang beredar di masyarakat, boleh percaya dan boleh juga tidak. Jangan dijadikan pertetagan. “Bagaimanapun juga ini adalah tempat sakral, mitos atau kepercayaan apapun yang beredar dimasyarakat, baiklah kita hormati”, Ujar Sulastri istri Adi Sumarno.
Dokumen Lampiran : Sendag kali bubar
Komentar atas Mitos Seputar Sendang Kali Bubar
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI PERTAMA MASUK PASCA LIBUR LEBARAN 1447 H
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah
- Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan 2026
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025
- PENGUMUMAN LIBUR CUTI DAN HARI BESAR NASIONAL PEMKAL KARANGMOJO BULAN MARET
- RAKOR DAN APEL PAGI PAMONG KARANGMOJO















