Desa Sibuk Beraktifitas Setelah Cairnya Dana Desa

wibiyanto 22 Oktober 2016 01:35:27 WIB

TimSIDKrmj- Dana desa yang baru cair awal bulan lalu langsung digunakan warga untuk melaksanakan proyek pembangunan desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sudah kita ketahui bersama, sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan.

Apabila infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, maka dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center).

Seperti terlihat di Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul warga memanfaatkan dana desa diantaranya untuk membangun jalan, membuat talud, membuat jamban dan kegiatan pemberdayaan yang lain. Warga melaksanakan pembangunan dengan pola padat karya.

"Kita baru kerja pekan ini. Karena, dananya juga baru cair. Langsung, kita kebut," kata warga yang tengah bekerja

Dokumen Lampiran : Jalan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo