KEGIATAN SOSIALISASI PERDA NO 7 TAHUN 2020 TENTANG LURAH DARI DPRD GUNUNGKIDUL

wibiyanto 28 September 2021 23:48:54 WIB

KARANGMOJO ( TIM SID). Kegiatan sosialisasi Peraturan daerah nomor 7 tahun 2020 Tentang Lurah yang di laksanakan di balai kalurahan karangmojo 28 September 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan dari DPRD Kabupaten Gunungkidul dan di pimpin langsung oleh Bp. Agus joko kriswanto dan Bp. Hudi sutamto, A.Md,  Dalam kegiatan ini menghadirkan sebagian perwakilan pamong kalurahan, Lembaga Kalurahan Karangmojo, Tokoh masysarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas kalurahan karangmojo serta calon Lurah  kalurahan karangmojo, mengingat situasi yang masih dalam pademi jadi pihak pemerintah harus ketat dalam penerapan protocol kesehatan covid maka hanya bisa menghadirkan 25 peserta. Dalam penyampainya diharapkan Lurah nantinya bisa menjadi sosok yang dapat mengemban amanah dari warga kalurahan dan mampu menerapkan aturan serta peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah melalui Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang peraturan Lurah.

Dengan adanya sosialisasi ini, siapapun yang nantinya menjadi Lurah Karangmojo masa bakti 2021-2027 bisa membawa kalurahan Karangmojo menjadi lebih baik untuk pemerintahan dan warga Kalurahan Karangmojo.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo