Pendataan Keluarga Bersama PLKB Serentak 1 April 2021
wibiyanto 06 April 2021 14:36:26 WIB
Karangmojo(Tim SIDA) Pada Hari Kamis tanggal 1 April 2021 telah dilakukan Pendataan keluarga dimulai di rmh Bpk Lurah, dan serentak diikuti di padukuhan lain. Kegiatan dilaksanakan bersama PLKB Kapanewon Karangmojo jam 8.30 WIB. Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/544/SJ tanggal 1 Februari 2021 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021, Surat Edaran Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2858/LP.01/G4/2020 tanggal 18 Oktober 2020, tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9/SE/II/2021, tanggal 19 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 470/0911 tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 tersebut, semua Kalurahan yang terbagi di setiap Padukuhan melakukan pendataan keluarga serentak dimulai 1 April s/d Mei 2021.
Pendataan Keluarga bersifat wajib setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga. Pelaksanaan pendataan tersebut dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Pendataan Keluarga Tahun 2021 mendata keluarga berdasarkan indikator Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga untuk memperoleh basis data keluarga yang bersifat by name by addres serta memuat informasi keluarga yang beresiko stunting.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI PERTAMA MASUK PASCA LIBUR LEBARAN 1447 H
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah
- Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan 2026
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025
- PENGUMUMAN LIBUR CUTI DAN HARI BESAR NASIONAL PEMKAL KARANGMOJO BULAN MARET
- RAKOR DAN APEL PAGI PAMONG KARANGMOJO















