PERATURAN KALURAHAN KARANGMOJO TENTANG APBKAL TAHUN ANGGARAN 2021

wibiyanto 23 Februari 2021 09:16:48 WIB

            Dalam melaksanakan kegiatan dalam pemerintahan Kalurahan, Lurah Karangmojo telah menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Peraturan tersebut ditetapkan bersama Bamuskal pada Hari Kamis tanggal 31 Desember 2020. Semua kegiatan yang tertuang dalam APBKal adalah hasil perencanaan tahunan yang telah disinkronkan dengan RPJM periode 2016-2021 dan RKP 2021 tahunan. Semua kegiatan yang bersumber dari dana yang masuk ke Kalurahan adalah tanggungjawab bersama semua jajaran Pamong Kalurahan. Untuk itu Lurah Karangmojo berharap semua kegiatan yang sudah direncanakan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

            Pemerintah Kalurahan Karangmojo mengajak semua bersama-sama membangun Kalurahan. Semoga dimasa pandemi covid ini semua kegiatan berjalan lancar, dan semua masyarakat hidup sehat dan nyaman.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN KARANGMOJO TENTANG APBKAL TAHUN ANGGARAN 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo