PERATURAN KALURAHAN KARANGMOJO TENTANG APBKAL TAHUN ANGGARAN 2021
wibiyanto 23 Februari 2021 09:16:48 WIB
Dalam melaksanakan kegiatan dalam pemerintahan Kalurahan, Lurah Karangmojo telah menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Peraturan tersebut ditetapkan bersama Bamuskal pada Hari Kamis tanggal 31 Desember 2020. Semua kegiatan yang tertuang dalam APBKal adalah hasil perencanaan tahunan yang telah disinkronkan dengan RPJM periode 2016-2021 dan RKP 2021 tahunan. Semua kegiatan yang bersumber dari dana yang masuk ke Kalurahan adalah tanggungjawab bersama semua jajaran Pamong Kalurahan. Untuk itu Lurah Karangmojo berharap semua kegiatan yang sudah direncanakan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah Kalurahan Karangmojo mengajak semua bersama-sama membangun Kalurahan. Semoga dimasa pandemi covid ini semua kegiatan berjalan lancar, dan semua masyarakat hidup sehat dan nyaman.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN KARANGMOJO TENTANG APBKAL TAHUN ANGGARAN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SOSIALISASI LAYANAN INTERNET MASUK KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT DAN KORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN KARANGMOJO NOVEMBER 2024
- PERTUNJUKAN KESENIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN RUTIN DALAM PERTEMUAN DAN ARISAN PAMONG DAN DARMA WANITA KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA KADER DAN UPT PUSKESMAS KAPANEWON KARANGMOJO
- BIMTEK SINKAL PADA REFORMASI PEMBERDAYAN MASYARAKAT KALURAHAN DI APMD YOGYAKARTA