MUSYAWARAH PENETAPAN PEMANFAATAN TANAH KAS KALURAHAN KARANGMOJO

wibiyanto 01 Februari 2021 06:17:20 WIB

KARANGMOJO (TIM SIDA). Penggunaan Tanah Kas Desa yang berada di Kalurahan Karangmojo pada tahun 2021 mulai di tata kembali. . Seluruh pamong kalurahan pada hari Minggu (31/1) bermusyawarah terhadap pembagian tanah plungguh untuk pamong kalurahan, pengarem arem, fasilitas umum serta tanah kas kalurahan. 

Sebelumnya Lurah Karangmojo membentuk tim survey untuk melacak keberadaan tanah kas serta bagian bagian masing masing pamong dengan merujuk pada peta tanah kas desa beserta nomor persilnya. Lantaran pembagian tanah garapan sebelumnya dianggap morat marit dan kepemilikan tanah plungguh untuk pamong besar kecilnya tanah garapan banyak yang berkurang karena untuk fasilitas umum seperti jalan, irigasi atau lainnya. 

Penetapan penggunaan dan pembagian tanah garapan untuk pamong kalurahan ditetapkan bersama dengan BPKal Karangmojo yang mana 60 pereen dari total tanah kas yang ada di Karangmojo di gunakan untuk plungguh. Pembagian ini dapat diterima seluruh pamong kalurahan mengingat adanya pembagian yang merata sesuai dengan jabatan di kalurahan serta tanah pengarem arem yang tadinya mengambil tanah plungguh, untuk sekarang tanah pengarem arem di berikan sendiri sehingga tidak mengurangi tanah plungguh yang audah menjadi bagian masing masing pamong

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo