Sosialisasi dan Validasi Calon Peserta PKH
wibiyanto 02 Oktober 2016 11:50:33 WIB
TimSIDKrmj-Pelaksanaan PKH di desa Karangmojo diawali dengan mengumpulkan calon peserta PKH. Pada pertemuan awal ini tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh pendamping untuk mensosialisasikan Program PKH kepada calon peserta PKH. Pada kegiatan pertemuan ini mestiya selain diadakanya validasi juga diadakan sosialisasi tentang program. Mengingat pada pertemuan ini calon peserta yag berjumlah 379 orang hadir. Sosialisasi kepada calon peserta atau penerima bantuan PKH peting untuk dilakukan. Hal ini merupakan kegiatan pertama yang harus dilakukan pendamping. Karena memang banyak calon peserta yag tidak tahu apa itu PKH, siapa saja yang berhak mendapat program PKH, syarat peserta PKH, apa hak dan kewajibannya, serta siapa yang harus terlbat dalam program PKH yang mestinya menjadi materi dalam sosialisasi yang dilakukan oleh pendamping PKH. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pendamping, kata Budi Haryanto selaku Sekdes yang ikut menunggui acara hari itu (Minggu, 02/10/2016).
Pelaksanaan Pertemuan awal dan Validasi Data di desa Karangmojo yang dilaksanakan di Aula Gedung Pertemuan desa Karangmojo dihadiri oleh pendamping PKH Kecamatan Karangmojo yaitu Anistein Utami, Tri Asmiyanto, Dyta Puspitasari, Deni dan Emirita Sinta.
Tujuan PKH adalah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin. Melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif/pencegahan dan bukan pengobatan.
Sementara itu Pendamping PKH Kecamatan Karangmojo, Tri Asmiyanto, S.Pd.I dalam penjelasannya mengatakan "Validasi dimaksudkan untuk mencocokkan data PPLS yang telah tercetak di Blanko Validasi dari UPPKH Pusat dengan kondisi RTSM sekarang, serta mencocokkan dengan kategori kepesertaan PKH yakni adanya bumil/ nifas, balita, anak usia sekolah SD-SMA". jelasnya "Data calon peserta PKH Desa Karangmojo adalah 379 RTSM. Data kepesertaan tersebut sangat mungkin berkurang setelah diadakan validasi data dan entry data di UPPKH (data eligible dan non eligible), apalagi saat ini ada beberapa catatan dari desa”. Tambahnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- HARI PERTAMA MASUK PASCA LIBUR LEBARAN 1447 H
- Pemkab Gunungkidul Terbitkan Surat Edaran Standardisasi Gambar Digital Lambang Daerah
- Peraturan Kalurahan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan 2026
- Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal 2025
- Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2025
- PENGUMUMAN LIBUR CUTI DAN HARI BESAR NASIONAL PEMKAL KARANGMOJO BULAN MARET
- RAKOR DAN APEL PAGI PAMONG KARANGMOJO














