Pasca Putusan MK: Pengisian Perangkat Di Gunungkidul Ditunda

wibiyanto 30 September 2016 19:21:07 WIB

TimSIDKrmj – Pemkab Gunungkidul akhirnya menghentikan sementara proses pengisian perangkat desa. Hal ini dilakukan menyikapi perubah an aturan mengenai calon perangkat desa yang tidak harus berdomisili desa setempat minimal satu tahun untuk men daftar perangkat desa.

Kepala Subbagian Adminis trasi dan Perangkat Desa Bagian Administrasi Peme rintahan Desa Pemkab Gu nungki dul Aris Pambudi menga takan, keputusan menghentikan proses pengisian perangkat desa ini dilakukan setelah ada putusan MK atas gugatan Asosiasi Perangkat Desa Se luruh Indonesia (Apdesi) mengenai domisili calon perangkat de sa.

Dalam aturan lama, calon pe rangkat desa minimal berdomisili selama satu tahun di desa tersebut sebelum men calonkan diri atau mendaftarkan. “Namun ini dibatalkan oleh MK sehingga semua warga negara memiliki hak. Kalau kami teruskan bisa-bisa terjadi sengketa dan gugatan, maka kami hentikan sementara,” katanya kepada wartawan, ke marin.

Dijelaskannya, saat ini pihak nya memang memiliki keraguan untuk melanjutkan pro ses. Untuk itu pihaknya ma sih akan menunggu hasil secara resmi dan akan menggunakan dasar aturan yang baru tersebut. “Keraguan mun cul apakah putusan itu hanya menghilangkan persya ratan domisili tinggal satu tahun atau seluruh pasal yang ada dalam syarat tersebut yang dipermasalahkan dan harus dihapuskan.

Kami bersepakat dengan DPRD agar proses pe ngisian perangkat dihentikan sementara,” katanya. Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul Sarmidi juga membenarkan hal ini. dari kesepakatan bersama antara pem kab dan Komisi A, pengi sian perangkat desa dihentikan un tuk sementara sambil menunggu aturan baru yang akan diterbitkan pemerintah pusat.

“Bagi desa yang belum me la kukan pengisian, diharapkan mau menaati keputusan itu, sambil menunggu kejelasan da ri putusan MK,” katanya. Politikus PAN ini melanjutkan, keputusan menghentikan proses pengisian perangkat di Gunungkidul ini di da sarkan pada putusan MK yang menghapuskan Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat 1 huruf c, Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Dalam putusannya, calon perangkat desa atau kepala desa yang ingin mendaf tar tidak lagi terpengaruh sta tus domisili.

Sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=167&date=2016-09-28

Komentar atas Pasca Putusan MK: Pengisian Perangkat Di Gunungkidul Ditunda

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Aduan Masyarakat

Keluhan Warga
Silahkan sampaikan keluh kesah anda dengan mengisi formulir secara lengkap

Obrolan Warga Karangmojo