Pasca Putusan MK: Pengisian Perangkat Di Gunungkidul Ditunda
wibiyanto 30 September 2016 19:21:07 WIB
TimSIDKrmj – Pemkab Gunungkidul akhirnya menghentikan sementara proses pengisian perangkat desa. Hal ini dilakukan menyikapi perubah an aturan mengenai calon perangkat desa yang tidak harus berdomisili desa setempat minimal satu tahun untuk men daftar perangkat desa.
Kepala Subbagian Adminis trasi dan Perangkat Desa Bagian Administrasi Peme rintahan Desa Pemkab Gu nungki dul Aris Pambudi menga takan, keputusan menghentikan proses pengisian perangkat desa ini dilakukan setelah ada putusan MK atas gugatan Asosiasi Perangkat Desa Se luruh Indonesia (Apdesi) mengenai domisili calon perangkat de sa.
Dalam aturan lama, calon pe rangkat desa minimal berdomisili selama satu tahun di desa tersebut sebelum men calonkan diri atau mendaftarkan. “Namun ini dibatalkan oleh MK sehingga semua warga negara memiliki hak. Kalau kami teruskan bisa-bisa terjadi sengketa dan gugatan, maka kami hentikan sementara,” katanya kepada wartawan, ke marin.
Dijelaskannya, saat ini pihak nya memang memiliki keraguan untuk melanjutkan pro ses. Untuk itu pihaknya ma sih akan menunggu hasil secara resmi dan akan menggunakan dasar aturan yang baru tersebut. “Keraguan mun cul apakah putusan itu hanya menghilangkan persya ratan domisili tinggal satu tahun atau seluruh pasal yang ada dalam syarat tersebut yang dipermasalahkan dan harus dihapuskan.
Kami bersepakat dengan DPRD agar proses pe ngisian perangkat dihentikan sementara,” katanya. Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul Sarmidi juga membenarkan hal ini. dari kesepakatan bersama antara pem kab dan Komisi A, pengi sian perangkat desa dihentikan un tuk sementara sambil menunggu aturan baru yang akan diterbitkan pemerintah pusat.
“Bagi desa yang belum me la kukan pengisian, diharapkan mau menaati keputusan itu, sambil menunggu kejelasan da ri putusan MK,” katanya. Politikus PAN ini melanjutkan, keputusan menghentikan proses pengisian perangkat di Gunungkidul ini di da sarkan pada putusan MK yang menghapuskan Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat 1 huruf c, Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Dalam putusannya, calon perangkat desa atau kepala desa yang ingin mendaf tar tidak lagi terpengaruh sta tus domisili.
Sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=167&date=2016-09-28
Komentar atas Pasca Putusan MK: Pengisian Perangkat Di Gunungkidul Ditunda
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SOSIALISASI LAYANAN INTERNET MASUK KALURAHAN KARANGMOJO
- RAPAT DAN KORDINASI KADER KESEHATAN KALURAHAN KARANGMOJO NOVEMBER 2024
- PERTUNJUKAN KESENIAN DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL
- KEGIATAN KORDINASI RUTIN DAN APEL HARI SENIN DI KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN RUTIN DALAM PERTEMUAN DAN ARISAN PAMONG DAN DARMA WANITA KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN GERMAS DI KALURAHAN KARANGMOJO BERSAMA KADER DAN UPT PUSKESMAS KAPANEWON KARANGMOJO
- BIMTEK SINKAL PADA REFORMASI PEMBERDAYAN MASYARAKAT KALURAHAN DI APMD YOGYAKARTA