Pembuatan KTP
wibiyanto 13 Agustus 2016 22:26:06 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MUSYAWARAH ANTAR KALURAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 2024 SERTA RRAB TAHUN 2025 DI UPK MAKMUR KARANGMOJ
- KEGIATAN SDIDTK DAN PEMBINAAN KELUARGA BALITA DI KALURAHAN KARANGMOJO JANUARI 2025
- PELAKSANAAN KEGIATAN PKK PADUKUHAN KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN SCRENING KESEHATAN OLEH PUSKESMAS KARANGMOJO 1 DI PADUKUHAN SE-KALURAHAN KARANGMOJO
- KEGIATAN POSYANDU PADUKUHAN SE-KALURAHAN JANUARI 2025
- KEGIATAN KERJABAKTI WARGA MASYARAKAT KALURAHAN KARANGMOJO PADA JANUARI 2025
- KEGIATAN KAMIS 16 JANUARI 2025 KUNJUNGAN PAUD DAN PKK KALURAHAN KARANGMOJO KE POLSEK KARANGMOJO